JAKARTA, iNewsSragen.id — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil buntut kontroversi aksi penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penonaktifan tidak hanya dijatuhkan kepada Kapolres Sukoharjo, tetapi juga terhadap tiga jajaran personel kepolisian lainnya yang terlibat langsung di lapangan.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA," ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan, keempat personel kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
