JAKARTA, iNewsSragen.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta kedua tangannya juga diborgol.
Baju tahanan yang dikenakan Ferdy Sambo tertulis Tahanan Bareskrim Polri dengan nomor dada 052. Ferdy Sambo saat ini sedang memperagakan adegan ke-17 dalam rekontruksi pembunuhan ajudannya. Dia tampak berdiri, kemudian berjalan masuk ke dalam ruangan. Tak lama, dia duduk di sebuah ruangannya.
Hingga saat ini, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J terus dilakukan. Rencananya, akan ada 78 adegan rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka.
Sementara itu, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diizinkan untuk melihat langsung proses rekonstruksi tersebut.
Menurut Kamaruddin, pihaknya sudah datang sejak pagi untuk melihat proses rekonstruksi. Sayang, yang diperbolehkan melihat prosesnya hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan Brimob.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar dia pada wartawan, Senin (30/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Ia pun menilai hal tersebut termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," katanya.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana berbicara ke Presiden Joko Widodo atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja nggak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," kata dia.
Editor : Joko Piroso