Dia mengatakan, pelaku dan korban sudah hidup bersama selama tujuh tahun. Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi.
"Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi. Namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Pelaku melihat handphone korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," kata Mustakim.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Kini, kata dia, pihaknya tengah meindaklanjuti permasalah ini.
"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Editor : Joko Piroso