get app
inews
Aa Read Next : 2 Peracik Petasan dan 1 Petasan Super Jumbo 1 Meter Diamankan Polisi

Nekat Curi Perhiasan, Pemuda Asal Sragen Kota Ditangkap Polisi

Kamis, 15 September 2022 | 07:39 WIB
header img
Aparat Polsek Sragen Kota mengungkap kasus pencurian. Foto: iNewsSragen.di/Sugiyanto

Dari penyelidikan dilokasi kejadian, dan keterangan para saksi, diduga kuat pencurian itu dilakukan oleh Akbar, yang saat itu hanya sendirian di rumah korban.

Saat dilakukan interograsi terhadap Akbar, dihadapan petugas, diapun kemudian mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya di rumah korban sebanyak 3 kali, dengan hasil seluruhnya berupa perhiasan.

Dari ketiga kejadian pencurian tersebut, Akbar mengaku telah menjual perhiasan korban.

Saat ini, perkara ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sragen untuk dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Sat Reskrim telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut