Dari penyelidikan dilokasi kejadian, dan keterangan para saksi, diduga kuat pencurian itu dilakukan oleh Akbar, yang saat itu hanya sendirian di rumah korban.
Saat dilakukan interograsi terhadap Akbar, dihadapan petugas, diapun kemudian mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya di rumah korban sebanyak 3 kali, dengan hasil seluruhnya berupa perhiasan.
Dari ketiga kejadian pencurian tersebut, Akbar mengaku telah menjual perhiasan korban.
Saat ini, perkara ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sragen untuk dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sat Reskrim telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Editor : Joko Piroso