get app
inews
Aa Read Next : Bursa Cagub Jateng 2024, Giliran Penggemar Mobil Klasik di Jepara Dukung Ahmad Luthfi

Polda Jateng Tertibkan 147.380 Knalpot Brong

Senin, 19 September 2022 | 19:13 WIB
header img
Polda Jateng melakukan penindakan tegas terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Foto: Humas PoldaJateng

SEMARANG, iNewsSragen.id - Pengendara khususnya sepeda motor berknalpot brong hampir setiap hari kita jumpai, suara yang dihasilkan dari knalpot brong jelas sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Untuk itu, Polda Jateng melakukan penindakan tegas terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penindakan berlangsung Januari hingga Agustus 2022 di 35 polres jajaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng (19/9/2022).

Kapolda menyatakan, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat. 

"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.

Mulai Januari 2022, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong. Meskipun demikian, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis. 

"Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," ucapnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut