Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 26,6 Kg Asal Malaysia
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:41 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/25/6e6ba_sabu-266-kg.jpg)
F juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Malaysia inisial N. Polisi masih mengejar satu pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini.
Direktrur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Ahmad David menambahkan, F merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dia berencana membawa sabu dari Batam ke Tembilahan, Riau lalu dilanjut melalui jalur darat ke Palembang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Editor : Joko Piroso