Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammad Naryoko: Pendidik, Politikus, dan Komitmennya untuk Jawa Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri Sragen Musnahkan Ribuan Pil Setan dan Barang Bukti Narkoba

Kamis, 10 November 2022 | 23:18 WIB
  • author Joko Piroso
Kejaksaan Negeri Sragen Musnahkan Ribuan Pil Setan dan Barang Bukti Narkoba
Kejaksaan Negeri Sragen saat musnahkan BB Narkoba. Foto: Istimewa

Kajari Sragen Ery Syarifah mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dalam kasus yang terhitung bulan Juli-Oktober 2022. meliputi Tindakan pidana narkoba  UU No 35/2009 berupa sabu. Lantas Tindak pidana UU kesehatan dan tindak kejahatan UU Psikotropika No 5/1997.

“Pemusnahan barang bukti itu juga bagian dari eksekusi putusan majelis hakim sehingga dihadirkan pula pihak PN Sragen,”pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut