get app
inews
Aa Read Next : Lebaran Penuh Kenangan, Kapolres Sukoharjo Halal Bi Halal Temui Tahanan

Tahanan Polda Lampung Kabur, saat Jalani Perawatan Medis dari Rumah Sakit

Rabu, 23 November 2022 | 07:58 WIB
header img
Tahanan Polda Lampung Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan Medis, Foto: ilustrasi MPI.

BANDAR LAMPUNG, iNewsSragen.id - Tahanan Kepolisian Polda Lampung, melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. di jalan Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11) pagi. Saat ini, aparat Kepolisian tengah memburu keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Tersangka berinisial B (20 Th), warga desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, Sejak tanggal 19 November 2022, telah dilakukan penahanan.

Hal tersebut menurut Pandra, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata tersangka B dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung.

Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka B, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B, agar tidak tertular Covid-19.

“Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan,” ungkap Pandra.

Pandra menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk Tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada Pelaku yang melarikan diri. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut