Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp49,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Selewengkan Dana Desa, 3 Oknum Perangkat Desa di Tegal Ditahan

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:53 WIB
  • author Sugiyanto
Nekat Selewengkan Dana Desa, 3 Oknum Perangkat Desa di Tegal Ditahan
Ilustrasi (FOTO: iNews)

TEGAL, iNewsSragen.id - Nekat selewengkan dana desa, tiga oknum Perangkat Desa Pangkah, Kabupaten Tegal ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Mereka yang ditahan yakni Kepala Desa (kades), Sekretaris Desa (sekdes) dan Kaur Umum. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja menyampaikan, penahanan para tersangka yang diduga melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah, bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2022.

“Para tersangka berinisial MBP, NSN dan WM selaku perangkat Desa Pangkah yang ditahan beserta barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” kata Yusuf Luqita Danawihardja, Selasa (13/12/2022). 

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut