Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami dugaan adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur.
"Kami kembangkan nanti ya," kata Wahyu menjawab pertanyaan terkait penyelidikan jaringan prostitusi online anak bawah umur setelah penangkapan pelaku pembunuhan siswi SMP beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng pada, Selasa (24/1/2023) berhasil menangkap NT (21) pelaku pembunuhan seorang siswi SMP berinisial EL (14).
Korban yang merupakan warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo, dibunuh secara sadis oleh NT pada Senin (23/1/2023) di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Pemicunya hanya karena keinginannya untuk mendapatkan layanan melebihi jam kencan ditolak korban.
NT yang tercatat sebagai warga Yogyakarta, namun berdomisili di Kartasura itu, ternyata juga seorang residivis kasus curanmor. Keseharianya berprofesi sebagai manusia sliver ngamen di jalanan wilayah Kartasura.
Atas perbuatannya, NT dijerat pasal berlapis, 338 KUHP, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Joko Piroso