Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, Kompol D merupakan perwira menegah (pamen) di Polda Metro Jaya. Tak banyak informasi perihal Kompol D termasuk kariernya di Korps Bhayangkara.
Informasi yang dihimpun, Kompol D merupakan perwira yang lama berdinas di reserse. Bahkan dia juga dipercaya menangani kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur yang dilakukan Wowon Cs.
Kepergian Kompol D ke Cianjur yang berujung terjadinya kecelakaan dengan korban Selvi Amalia merupakan bagian dalam melaksanakan tugas menangani pembunuhan keji Wowon Cs.
Editor : Joko Piroso