SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya penyidik Polres Sukoharjo menetapkan satu orang tersangka kasus tambang galian C ilegal di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus yang sempat jadi sorotan masyarakat lantaran kubangan tambang tersebut menyebabkan seorang bocah laki-laki warga dukuh setempat tewas tenggelam itu, telah ditemukan unsur dugaan pidananya.
Polisi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap satu orang berinisial G (45) warga Jumantono, Karanganyar. Ia disebutkan merupakan pengelola tambang di lokasi tersebut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara aktivitas penambangan tanah galian C ilegal yang berlokasi di Genengsari, Polokarto.
"Berdasarkan keterangan dari ESDM yang kami dapatkan, yang di (Genengsari) Polokarto itu baru mengantongi izin eksplorasi. Artinya, itu belum boleh melakukan aktivitas penambangan, memproduksi, termasuk belum boleh menjual hasilnya," kata Kapolres saat ditemui, Minggu (12/2/2023).
Editor : Joko Piroso