Oleh karenanya, aktivitas penambangan yang telah dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut, dikatakan Kapolres, sudah bisa dikategorikan pelanggaran.
"Izinnya belum keluar, berarti aktivitasnya itu ilegal. Maka kami sudah menetapkan satu orang (G-Red) sebagai tersangka yakni, pengelolanya," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba. Jika terbukti bersalah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Menyinggung tentang barang bukti diantaranya berupa alat berat yang digunakan sebagai sarana mengeruk tanah galian C, Kapolres menyatakan, saat ini status masih ditahan.
"Alat berat masih ditahan, tapi dari pengacaranya (tersangka), kemarin minta izin untuk pinjam pakai. Alasannya karena alat berat itu disewa dari pihak ketiga sehingga kalau nganggur, tetap menanggung biaya sewanya," ujar Kapolres.
Namun begitu, jika nanti izin pinjam pakai alat berat tersebut dikabulkan, maka ketika tersangka menjalani persidangan dan majelis hakim meminta alat berat itu di hadirkan, maka akan dibawa lagi.
"Yang jelas proses hukum kasus ini lanjut terus. Nanti kalau ada perkembangan kami infokan lagi,"imbuh Kapolres.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran aktivitas penambangan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah karena tenggelam di kubangan bekas galian tambang itu, telah diperiksa sebanyak 15 orang saksi.
Para saksi tersebut, diantaranya dari pihak keluarga korban, Kades Genengsari, teman-teman korban, dan pengelola tambang yakni G, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Joko Piroso