Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Tegas: Polemik Ijazah Jokowi Bukan Kewenangan Polri
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Begini!

Kamis, 16 Februari 2023 | 21:37 WIB
  • author Sugiyanto
Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Begini!
Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut