get app
inews
Aa Read Next : Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan

Revisi UU Desa Disahkan Presiden Jokowi, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:10 WIB
header img
Penyerahan kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin pentingnya adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6/2024) lalu.

Rilis yang diterima, Kamis (27/6/2024), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat.Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha mensejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,"imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut