Diduga Selewengkan Dana APBDes, Oknum Kades di Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/17/fe327_kades-korupsi.jpg)
"Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," kata Kapolres Pemalang dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (16/2/2023).
"Akibat perbuatan tersangka, Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta," imbuh Kapolres.
"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020," jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, kata Kapolres, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.
Editor : Joko Piroso