Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ganjar Pranowo Hadiri Deklarasi Dukungan Jaringan Pencak Sikat Nusantara di De Tjolomadoe
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Namun Meninggal Dipenjara

Senin, 20 Februari 2023 | 20:49 WIB
  • author Joko Piroso
Mahfud MD: Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Namun Meninggal Dipenjara
Ferdy Sambo.Foto:MPI

Kata Mahfud, Ferdy Sambo juga akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi karena tidak terima dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim.

"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.

"Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,"pungkasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut