“Saat korban melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba didekati atau dipepet dua orang yang berboncengan dan langsung merampas tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Menurut pengakuan korban, tas yang dirampas pelaku berisi satu buah handphone (HP), uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Joko Piroso