get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Polres Sukoharjo Ringkus 2 Pelaku Jambret HP di Area Persawahan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:00 WIB
header img
2 tersangka pelaku penjambretan diperiksa anggota Satreskrim Polres Sukoharjo usai tertangkap.Foto:iNews/Istimewa

“Saat korban melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba didekati atau dipepet dua orang yang berboncengan dan langsung merampas tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Menurut pengakuan korban, tas yang dirampas pelaku berisi satu buah handphone (HP), uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan  ATM," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut