Diketahui, kasus dugaan penjualan kalender ke sejumlah sekolah negeri salah satunya di SMP Negeri 1 Kadilangu, Baki, sempat viral di sosial media menjadi bahan kritikan masyarakat luas.
Oleh LSM Marak Jateng yang berkantor di Kota Solo, penjualan kalender yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2019 tentang larangan sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik itu, dilaporkan ke Kejati di Semarang.
Joko Prakosa selaku Ketua LSM Marak, saat ditemui terpisah menyampaikan alasan pelaporan di lakukan di Kejati lantaran kasus dugaan pelanggaran penjualan kalender oleh PD Percada itu sudah terjadi dan viral pada awal 2022 lalu, namun respon aparat penegak hukum di Sukoharjo lambat.
"Kami menilai APH (aparat penegak hukum) di Sukoharjo kurang peka terhadap permasalahan ini. Buktinya kurang peka apa? Bahwa berita media massa soal penjualan kalender ini kan sudah banyak, tapi kurang mendapat respon. Mestinya tanpa ada pelaporan langsung respek bergerak," ujar Joko.
Dengan laporannya di Kejati tersebut, Joko berharap agar segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas jalannya roda perusahaan milik daerah itu. Selain itu juga perlu dilakukan audit.
Editor : Joko Piroso