SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Bulu, Sukoharjo, atau sekarang berganti nama menjadi PT BKK Jawa Tengah Perseroda Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai tersangka.
"Saudara AKN (37) diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana kredit nasabah periode 2018 -2022. Nilai dana yang dikorupsi Rp1,3 miliar," kata Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat pada, Senin (20/3/2023).
Diungkapkan, sebelum menetapkan AKN yang merupakan warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo itu, Rini mengatakan, telah memeriksa 30 saksi dan satu saksi ahli.
Selain itu juga mengumpulkan dokumen, serta melaporkan jumlah kerugian negara di Inspektorat.
"Dan (pemeriksaan Inspektorat) sudah keluar hasilnya, sehingga dari tim penyidik menyatakan telah ditemukan 2 alat bukti yang mengarah kepada saudara AKN, dan pada hari ini kami mengeluarkan surat penetapan tersangka," terang Rini.
Editor : Joko Piroso