Selain mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka, Kejari Sukoharjo juga langsung melakukan penahanan terhadap AKN selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk menyelesaikan proses penyidikan.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan Inspektorat, nilai yang dikorupsi total sebesar Rp1.397.576.646,-" papar Rini.
Atas perbuatannya, AKN yang saat berkerja di PD BPR BKK sebagai Kasi Marketing atau pemasaran kredit itu disangkakan melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tipikor, dilapisi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kajari di dampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo.
Editor : Joko Piroso