SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ricardo Sitinjak, melakukan kunjungan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (5/4/2023).
Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Rini Triningsih, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa, dan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng, Sitinjak meninjau Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) bangunan pagar Ndalem Singopuran, Kartasura, yang saat ini perkara perusakannya tengah diproses hukum.
Pantauan Sukoharjo, InewsSragen.id dilapangan, selain meninjau langsung bangunan pagar Ndalem Singopuran yang dirobohkan oleh sang pemilik lahan, Sitinjak juga meninjau cagar budaya bangunan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang juga mengalami nasib sama, yaitu dirobohkan juga oleh pemilik lahan.
Untuk kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Desember 2022 lalu, dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa MKB sang pemilik lahan yang terbukti merusak cagar budaya dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun.
Sedangkan untuk perkara perusakan tembok pagar Ndalem Singopuran, saat ini masih terus berproses ditangani oleh PPNS BPK Jateng. Proses penyelidikan itu sendiri sudah berjalan 10 bulan lebih lamanya sejak pagar dirobohkan menggunakan eksavator pada, 8 Juli 2022 silam.
Editor : Joko Piroso