Terkait hal itu, Sitinjak menegaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan pagar Ndalem Singopuran, Kartasura terus berjalan. Penanganannya tetap sama seperti kasus perusakan bekas Benteng Keraton Kartasura.
"Tetap dilakukan penyelidikan yang sama. Kebetulan kami juga bawa (petugas) dari cagar budaya. Hanya prosesnya (penyelidikan) tidak semudah penyelidikan biasa, harus diteliti juga peraturannya, keabsahannya. Yang pasti, ini tetap berjalan," tegas Sitinjak saat ditemui disela peninjauan.
Ia menyakinkan, dalam waktu dekat proses penyelidikan yang saat ini masih dilakukan PPNS BPK akan tuntas. Hasilnya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura.
Menanggapi terkait kemungkinan adanya Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara itu, dimana hukuman bagi pelaku perusakan berupa mengembalikan bentuk bangunan seperti semula, Sitinjak menegaskan, bahwa kewenangan RJ sepenuhnya ditangan JAM Pidum Kejagung.
"Tapi (untuk kasus) ini menjaga kelestarian budaya. Bangsa ini menjadi bangsa yang hebat karena menghargai nilai-nilai luhur. Ini kan merupakan peninggalan sejarah nenek moyang kita. Bayangkan kalau sejarah kita dipotong, atau dihilangkan. Bagaimana coba?," ujarnya.
Editor : Joko Piroso