Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PP Baru Berlaku 1 Agustus, Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Ini Analisis Pakar UMY
Advertisement . Scroll to see content

Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!

Rabu, 12 April 2023 | 16:21 WIB
  • author Sugiyanto
Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!
Ilustrasi (FOTO: iNews)

Berikut jumlah gaji Kepala Desa terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:

  •  Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B. 
  •  Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  •  Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.       

    Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut