get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1445 H, Wilayah Solo Raya Hari ke-29

Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!

Rabu, 12 April 2023 | 16:21 WIB
header img
Ilustrasi (FOTO: iNews)

Berikut jumlah gaji Kepala Desa terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:

  •  Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B. 
  •  Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  •  Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.       

    Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut