get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1445 H, Wilayah Solo Raya Hari ke-29

Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!

Rabu, 12 April 2023 | 16:21 WIB
header img
Ilustrasi (FOTO: iNews)
Tak hanya mendapat gaji pokok, Kepala Desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. 
  •  Minimal 70% anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
  •  Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
  •  Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok. 
  •  Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jumlah tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut