Mendesak, FBM Dorong Pemkab Sukoharjo Segera Terbitkan Perda Perlindungan Cagar Budaya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/04/30/d2b9c_cagar-budaya.png)
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua kasus perusakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tahun 2022 lalu telah menjadi sorotan luas masyarakat.
Atas peristiwa itu, Forum Budaya Mataram (FBM) menyatakan, bahwa keberadaan cagar budaya penting untuk dijaga sebagai identitas bangsa dan negara. Perlindungan dari sisi regulasi tingkat daerah mendesak untuk dibuat.
"Maka kami mendesak agar Pemkab Sukoharjo segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya, mengingat telah terjadi dua kali perusakan," kata Ketua Umum FBM BRM Kusumo Putro pada, Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya, pernyataan pejabat Pemkab Sukoharjo beberapa waktu lalu terkait perlindungan cagar budaya akan diupayakan dengan pembuatan SK Bupati, sangat tidak tepat.
"Kalau dengan SK, lalu butuh berapa SK karena ODCB di Sukoharjo itu jumlahnya banyak, dan tiap-tiap obyek memiliki keragaman sendiri-sendiri. Ini belum pernah ada di daerah lain, dan jelas tidak tepat," ujarnya.
Jika benar nantinya dalam melindungi cagar budaya hanya dengan SK, maka menurut Kusumo, hal itu menunjukkan tidak adanya kekompakan antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Daerah).
"Sampai sekarang saja, rencana pembuatan Perda tentang cagar budaya saja belum dilaksanakan. Mestinya bukan SK yang dibuat, tetapi pembuatan Perda. Tinggal DPRD dan Pemkab Sukoharjo, ada niat apa tidak," tegasnya.
Editor : Joko Piroso