get app
inews
Aa Text
Read Next : Sembunyikan Narkoba di Taman, Warga Asal Sleman Ditangkap Polisi di Solo

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sragen, Modus Membeli Pertalite di Sejumlah Warung Kecil

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:53 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Mapolres Sragen, pada Sabtu (20/5/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Team Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah menangkap Warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, GA, 21, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli Pertalite di sejumlah warung kecil di Sragen.

Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh GA diketahui pada 22 April 2023 dan 26 April 2023 di wilayah Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

“Pelaku melakukannya dengan modus mengedarkan uang dengan membeli bensin di toko-toko pinggir jalan, dibelikan Pertalite, dan berharap mendapat uang kembalian uang asli,” kata Wikan, Sabtu (20/5/2023).

Wikan menjelaskan, GA hanya berperan sebagai pengedar, ia tidak membeli uang palsu tersebut, karena hanya diberikan oleh temannya, yang masih dalam upaya penyelidikan dengan inisial DNBR.

Pelaku memang sengaja menyasar ke warung kecil di pinggir jalan dan beraksi saat waktu sore hingga malam hari.

Aksi GA tersebut diketahui pada Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, DNBR datang ke rumah GA dan menawarkan kepada GA untuk mengedarkan uang palsu dengan menunjukkan beberapa lembar upal pecahan Rp100.000. Selanjutnya GA setuju dan menerima lima lembar upal dengan pecahan Rp100.000.

Uang tersebut diedarkan di beberapa warung sekitar wilayah Sragen, salah satunya di warung milik UP, pada Sabtu (13/5/2023), pukul 22.30 WIB setelah GA menerima uang palsu tersebut ia bersama saksi JS membeli dua liter Pertalite seharga Rp24.000 dan teh seharga Rp1.000.

GA kemudian membayar dengan satu lembar upal pecahan Rp100.000, kemudian pemilik warung memberikan kembalian uang asli senilai Rp75.000. Setelah itu tersangka dan saksi, JS buru-buru meninggalkan lokasi.

Kemudian pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, GA memberikan dua lembar upal senilai Rp100.000 kepada JS dan saksi lainnya, BNC, untuk diedarkan dengan GA memberikan janji memberikan imbalan sebesar Rp10.000 untuk setiap uang palsu yang mampu diedarkan.

Pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB JS dan BNC datang ke warung milik UP kembali, untuk membeli Pertalite sebanyak dua liter dan kemudian membayar dengan uang palsu tersebut.

Saat menunggu kembalian, pemilik warung dan temannya, B, melakukan pengecekan terhadap uang tersebut karena curiga dan didapati uang tersebut palsu, tegas Wikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Wikan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut