Dalam video itu, Romyani mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa, sehingga penangguhan penahanan dikabulkan. Dirinya kini telah keluar dari tahanan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
“Rasanya bahagia banget, sampai makan aja lupa, semua lupa, semalam enggak bisa tidur,” ucapnya. Sebelumnya, sopir dan kernet yang menjadi tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal bisa menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan keduanya dengan jaminan pihak keluarga.
Sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari tim Hotman 911.
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. “Atas pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan,” kata Untung Heru Santoso.
Editor : Joko Piroso