Diketahui, bau limbah pabrik tahu itu mengemuka setelah direspon Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro dengan datang ke lokasi pada, Selasa (6/6/2023) lalu, berdasarkan laporan warga.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran," kata Kusumo.
Menurutnya, pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap dan pembuangan limbah sembarangan tersebut melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selain itu, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
"Maka kalau memang sampai saat ini masih tercium bau limbahnya, sebaiknya pabrik tahu itu ditutup dulu operasional. Nanti setelah ada perbaikan IPAL silahkan dilanjut lagi operasionalnya. Itu jalan terbaiknya," tegasnya.
Ditambahkan Kusumo, dalam kasus pencemaran lingkungan baik air, maupun udara, pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Joko Piroso