Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik pesantren. Keributan terjadi karena tiga tersangka mendengar suara gaduh di dalam pesantren. Kegaduhan disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.
Tiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan," kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot. Kejadian ini berimbas saling lapor. Tiga tersangka dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.
Editor : Joko Piroso