Saat korban tidur seranjang dengan ibunya, pelaku beraksi membekap mulut dan memegang tangan korban, hingga korban tak bisa bergerak. Kemudian, pelaku pun melakukan aksi memperkosa korban.
"Saya perkosa anak tiri sejak usia 6 tahun dan sekarang sudah usia 12 tahun. (Kenapa saya lakukan), karena terpaksa. Istri saya ada di sana (di kamar)," ujar pelaku.
Kanit PPA Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan selang 6 bulan setelah ayah tiri menikah dengan ibu korban.
"Si ibu kandung dan ayah tiri ini menikah di tahun 2017. Belum genap setahun menikah, ayah tiri menyetubuhi si anak dengan modus memaksa dan menutup mulut si anak, kemudian melakukan persetubuhan dengan si anak. Dan itu berulang-berulang," jelas Ipda Rostati.
Editor : Joko Piroso