"Di depan Kapolri saat rapat di Komisi III pun, juga saya sampaikan bahwa tidak ada restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual. Itu sudah garis tegas, dan semuanya sudah sepakat sesuai Undang-undang (UU) yang juga menyatakan demikian," tegas Eva.
Menurutnya, aparat penegak hukum sudah seharusnya memakai acuan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapannya.
"Saya sangat menyayangkan dan memprihatinkan, kenapa (penanganan) kasus ini masih berlarut-larut, belum kunjung selesai ditangani oleh Polres Sukoharjo. Untuk itu saya mengingatkan kepada Kapolres Sukoharjo agar segera menuntaskan kasus ini dengan baik," tegas Eva.
Ia sangat berharap Kapolres Sukoharjo dapat segera menyelesaikan kasus inses tersebut sesuai dengan amanah UU yang ada, dan sesuai dengan amanat yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada awal menjabat sebagai Kapolri.
Editor : Joko Piroso