"Ini jalan terus, sudah 11 saksi yang kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diantaranya adalah pelapor (saksi korban), dan ibu atau pengasuh anak hasil hubungan itu (inses-Red)," kata Sigit saat ditemui di Mapolres pada, Senin (24/7/2023) lalu.
Saat ini lanjutnya, menunggu hasil tes darah yang diambil dari tiga orang. Hanya saja ia tidak merinci tiga orang dimaksud siapa saja. Namun dipastikan dua diantaranya adalah pelapor yakni G, dan seorang bocah laki -laki yang diduga merupakan hasil hubungan inses itu.
"Untuk meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, kami menunggu hasil tes DNA-nya. Dan kami juga selalu berkoordinasi dengan pelapor melakui pengacaranya," imbuh Sigit.
Diketahui dalam kasus ini, G pada 2021 lalu melaporkan ayah kandungnya sendiri inisial SW (58) seorang pejabat publik, atas dugaan melakukan kekerasan seksual hingga membuat G hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 2017 silam.
Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang dari 2015, 2016, dan 2017, pada saat itu G masih duduk di bangku SMP. Dalam laporannya disebutkan, bahwa SW sebelum beraksi memberi minuman yang membuat G menjadi setengah tak sadarkan diri.
Editor : Joko Piroso