Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS, seorang remaja berusia 17 tahun dari Jepara, sedangkan korban adalah US, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah kontrakan di wilayah Karangmalang Sragen. Orang tua korban menemukan bahwa putri mereka, yang berusia 15 tahun, berada dalam kamar pelaku saat kejadian tersebut.
Dari pengakuan anak pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal ini mendorong orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sragen.
Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian. Mereka menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk satu unit handphone serta pakaian yang dikenakan oleh anak korban dan anak pelaku.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur memiliki ancaman pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Joko Piroso