Dari ungkap kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka,” imbuh Kapolres.
Disisi lain, tersangka IN sendiri usai ditangkap polisi mengaku khilaf dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Ia mengaku, total dana yang dikumpulkan dari menjalankan aksi lelang arisan bodong sebanyak Rp 1,2 miliar. Uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, wisata jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya.
Editor : Joko Piroso