get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Datangi Kantor Balai Desa Gubug, Tuntut Sertifikat atau Uang Iuran PTSL Dikembalikan

Kerugian Capai Rp1,2 Miliar, Puluhan Warga Jepara Tertipu Arisan Bodong

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:40 WIB
header img
Konferensi pers Polres Jepara ungkap kasus arisan bodong dengan tersangka IN.Foto:iNews/ Istimewa

Dari ungkap kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka,” imbuh Kapolres.

Disisi lain, tersangka IN sendiri usai ditangkap polisi mengaku khilaf dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Ia mengaku, total dana yang dikumpulkan dari menjalankan aksi lelang arisan bodong sebanyak Rp 1,2 miliar. Uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, wisata jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut