Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Geneng Ngawi Serbu Rail Clinic PT KAI, Cek Kesehatan hingga Konsultasi Dokter Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Capai Rp1,2 Miliar, Puluhan Warga Jepara Tertipu Arisan Bodong

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:40 WIB
  • author Nanang SN
Kerugian Capai Rp1,2 Miliar, Puluhan Warga Jepara Tertipu Arisan Bodong
Konferensi pers Polres Jepara ungkap kasus arisan bodong dengan tersangka IN.Foto:iNews/ Istimewa

Dari ungkap kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka,” imbuh Kapolres.

Disisi lain, tersangka IN sendiri usai ditangkap polisi mengaku khilaf dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Ia mengaku, total dana yang dikumpulkan dari menjalankan aksi lelang arisan bodong sebanyak Rp 1,2 miliar. Uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, wisata jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut