Terpisah, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo selaku Ketua Umum, sebelumnya mendesak Bupati Sukoharjo menonaktifkan Maryono sebagai Direktur PD Percada guna memudahkan pendalaman kasus yang tengah dilakukan Kejari Sukoharjo. Sudah ada 9 orang, salah satunya Maryono yang dipanggil Kejari Sukoharjo.
"Dalam kasus ini selain diduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas, juga terindikasi ada perbuatan korupsinya. Jika terbukti bahwa penjualan kalender itu melanggar Permendiknas maka hasil dari penjualannya menjadi tidak sah jika disetorkan ke kas daerah sebagai PAD," katanya.
Oleh karenanya, Kusumo mendorong agar Kejari Sukoharjo tidak terpaku pada pendalaman dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas-nya saja, tapi juga diminta menggali unsur tindak pidana korupsinya.
"Semua pihak yang terkait dengan penjualan kalender ini harus dipanggil untuk diklarifikasi. Termasuk bendahara Pemkab Sukoharjo juga perlu diklarifikasi apakah benar telah menerima setoran PAD dari penjualan kalender itu," tandasnya.
Editor : Joko Piroso