Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Class Action Warga Terdampak Bau Busuk PT RUM Dikabulkan MA
Advertisement . Scroll to see content

PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Bukti Tidak Ada Rekayasa Hukum

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 22:53 WIB
  • author Nanang SN
PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Bukti Tidak Ada Rekayasa Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas putusan PK dari MA itu, menurut Mahfud,  Moeldoko juga telah menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut.

“Terbukti, adalah omong kosong pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” tandasnya.

Dari informasi yang didapat, putusan penolakan PK atas perkara rebutan partai itu dikeluarkan MA pada, Kamis (10/8/2023). Dengan adanya putusan itu, maka kekhawatiran pecahnya koalisi Demokrat, PKS, dan NasDem dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut