Dia mencatat bahwa banyak incumbents (pejabat yang sedang menjabat) dari berbagai Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 23 Oktober 2023. Mayoritas dari mereka ikut dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten/kota. Namun, hasil pengumuman 10 besar dari seleksi ini dianggap cacat dan menimbulkan kecurigaan terhadap profesionalisme tim seleksi.
Pihak LSM Deras mencurigai ada ketidakadilan dalam pengumuman hasil seleksi. Beberapa peserta yang dianggap kurang mampu dalam wawancara dan memiliki waktu yang singkat untuk menjawab pertanyaan, malah mendapatkan hasil yang lebih baik dibandingkan peserta lain yang memiliki waktu lebih lama dalam wawancara. Salah satu sorotan utama adalah kurangnya keterwakilan perempuan dalam 10 besar calon anggota KPU di beberapa kabupaten, yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang mengharuskan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Editor : Joko Piroso