SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial IN (30), diamankan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kurir narkoba yang diketahui merupakan residivis itu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,80 gram. Barang haram itu adalah pesanan seseorang yang ditanam di sebuah tempat untuk selanjutnya akan diambil pemesannya.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mengatakan, bahwa IN bersama barang bukti sabu ditangkap di Jalan Kampung Banaran, Desa Klaseman, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami segera lakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku pada, Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB," kata Warsino, Senin (28/8/2023).
Editor : Joko Piroso