Setelah dilakukan integorasi oleh petugas, IN akhirnya mengakui perbuatannya telah menanam narkoba di lokasi yang telah dijanjikan oleh seseorang yang memerintahkannya.
“Pelaku menanam narkoba itu atas perintah M (saat ini masuk DPO). Atas jasanya menjadi kurir itu, pelaku diberi imbalan uang sebesar Rp150 ribu," terang Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, selain mengamankan pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman, juga turut diamankan 1 unit handphone warna putih beserta sim card-nya, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
"Perlu diketahui bahwa yang bersangkutan ini merupakan residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2020 dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan di Lapas Sragen," imbuh Warsino.
Editor : Joko Piroso