Tak Kapok Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Kartasura Kembali Ditangkap Polisi
Senin, 28 Agustus 2023 | 17:10 WIB
Atas perbuatannya dalam perkara yang sama itu, IN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jika merujuk pada pasal -pasal itu, IN terancam hukuman seumur hidup atau minimal kurungan penjara 5 tahun, dan atau paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Joko Piroso