get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Peredaran Narkoba di Solo, Polisi: Kurirnya Driver Ojol Asal Sleman

Tak Kapok Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Kartasura Kembali Ditangkap Polisi

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:10 WIB
header img
IN (kaos coklat), residivis narkoba saat diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya dalam perkara yang sama itu, IN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jika merujuk pada pasal -pasal itu, IN terancam hukuman seumur hidup atau minimal kurungan penjara 5 tahun, dan atau paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut