Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pria di Sragen Diamankan Usai Diduga Aniaya Warga dan Ancam Bunuh
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Kartasura Kembali Ditangkap Polisi

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:10 WIB
  • author Nanang SN
Tak Kapok Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Kartasura Kembali Ditangkap Polisi
IN (kaos coklat), residivis narkoba saat diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya dalam perkara yang sama itu, IN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jika merujuk pada pasal -pasal itu, IN terancam hukuman seumur hidup atau minimal kurungan penjara 5 tahun, dan atau paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut