Kejar Target Program Bebas Pajak Kendaraan Bermotor 2023, UPPD Sukoharjo Lakukan Berbagai Upaya

Ditegaskan oleh Sri, jika telat membayar maka sanksi administrasi sudah tidak dibebankan kepada pemilik kendaraan. Cukup membayar pajak tahunan saja.
Kemudian, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Pembebasan bea balik nama ini berlaku bagi kendaraan roda dua atau empat yang berasal dari atau luar Provinsi Jawa Tengah.
"Jadi, pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak dan balik nama, bisa memanfaatkan program Pemprov Jateng 2023 ini yang berlaku terbatas. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya dengan pengampunan atau bebas sanksi," tegasnya.
Adapun rincian program yang telah digulirkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo itu adalah, para pemilik kendaraan bermotor bebas denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku dari 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023.
Editor : Joko Piroso