get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Warga Sukoharjo Doakan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Senin, 09 Oktober 2023 | 07:19 WIB
header img
Warga Sukoharjo dari padepokan jamaah sholawat di Desa Demakan, Mojolaban menggelar doa bersama untuk mendorong MK mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kegiatan doa bersama digelar warga Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam jamaah sholawat dipimpin oleh Kyai Sardono Jaelani di Padepokan Joglo Sholawat, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Minggu (8/10/2023) malam.

Doa bersama yang diikuti mayoritas anak muda itu bertujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 mendatang menjadi 35 tahun.

Mereka berharap dalam kepemimpinan nasional mendatang ada dari kalangan pemuda yang tampil mengisi jabatan itu, salah satu calonnya adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Kami melihat dalam konteks politik nasional dari sisi pemuda, peran mereka sangat luar biasa untuk mengisi kemerdekaan dan pembangunan," kata Lukman Yudi inisiator doa bersama.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut