SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Warga Sukoharjo yang melakukan gugatan class action atau perwakilan kelompok ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan tergugat PT Rayon Utama Makmur (RUM) atas pencemaran lingkungan, berharap hakim dapat berlaku adil dalam memutus perkara.
Hal itu disampaikan Nico Wauran, koordinator tim advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), yang sejak 9 Maret 2023 lalu bersama sejumlah rekannya dari Semarang melakukan advokasi 185 warga untuk menggugat PT RUM.
"Pemeriksaan gugatan dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh, terus berjalan dan saat ini sudah memasuki babak-babak akhir," kata Nico saat menggelar konferensi pers pada, Jum'at (10/11/2023).
Dalam perkara ini, ia menyebut telah menyerahkan sebanyak 106 bukti surat, dan menghadirkan 4 saksi fakta, 4 ahli untuk membuktikan bahwa PT RUM benar adanya telah melakukan pencemaran lingkungan. Pencemaran berupa bau busuk itu bahkan dirasakan hingga keluar daerah yang berdekatan dengan Sukoharjo.
"Akibat pencemaran lingkungan ini telah berdampak pada kerugian masyarakat dan rusaknya lingkungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya. Perkara ini sudah memasuki babak akhir persidangan. Kemungkinan akan diputus pada, 7 Desember 2023 mendatang," papar Nico.
Editor : Joko Piroso