Disebutkan, selain perkara perdata atau class action, PT RUM yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo itu, sejak 10 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dan pada 14 September 2023 lalu, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama, perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan terdakwa PT RUM. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Sukoharjo mendakwa PT RUM melanggar berbagai pasal tentang lingkungan hidup," beber Nico.
Dengan adanya gugatan perdata class action dan tuntutan pidana terhadap PT RUM itu, merupakan bukti perlawanan warga sekaligus juga meminta agar PT RUM dihukum sesuai pasal-pasal yang disangkakan oleh JPU.
"Kami percaya dan yakin bahwa hakim PN Sukoharjo yang memeriksa perkara perdata dan pidana berkaitan pencemaran lingkungan oleh PT RUM, akan memberi putusan yang adil dengan menghukum pelaku pencemaran lingkungan," tegasnya.
Selaku kuasa hukum warga, Tim Advokasi SUMBU meminta agar hakim PN Sukoharjo memeriksa perkara perdata dan pidana tentang pencemaran lingkungan dan memberikan putusan yang melindungi lingkungan hidup dengan memberi keadilan kepada warga yang hingga kini masih merasakan dampaknya.
"Kami meminta hakim PN Sukoharjo menghukum berat PT RUM sebagai pelaku pencemaran lingkungan. Kami juga mendesak PT RUM untuk menghentikan aktivitasnya dalam memproduksi serat rayon. PT RUM ini berdiri di lahan yang berada di tengah pemukiman warga," tegasnya.
Editor : Joko Piroso