Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, dari beberapa konten yang muncul di Twitter pada awalnya menggiring opini masyarakat menuju kepada sosok MF. Sosok MF dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual.
Hal ini ditindaklanjuti dengan pendalaman atas akun Twitter/X @unymfs. Polisi pun menelusuri siapa sosok korban sebenarnya, lantaran tak kunjung muncul.
Setelah ditelusuri, kasus pelecehan seksual itu ternyata terbukti hoaks. Unggahan awal diperoleh dari akun @akunsambatueu.
Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, yang juga merupakan mahasiswa UNY.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. Sakit hati RAN ini karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun akibat terlibat kasus pencemaran nama baik.
"Modusnya adalah menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik. Barang bukti yang diamankan satu buah handphone dan satu akun medsos," lanjut Kombes Pol Idham Mahdi.
"Merujuk pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 dan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 9 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dan atau pasal 14 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun