Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Diantarnya 233.600 Batang Rokok Ilegal
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/19/67dd8_pemusnahan-barang-bukti.jpg)
SRAGEN, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/12/2023) di halaman Kejari Sragen. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh pihak Polres, Pemkab, dan Kodim 0725/Sragen.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika, pil koplo, senjata tajam, rokok ilegal, uang palsu, dan barang bukti kasus penggelapan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 56 gram sabu-sabu, 22,103 gram ganja, 17.086 butir pil koplo, satu pedang, satu pisau, 233.600 batang rokok ilegal tanpa cukai, uang palsu sejumlah Rp5,2 juta, serta kasus penggelapan berupa sepotong kaus dan satu celana.
Barang bukti ini berasal dari 41 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli-November 2023.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar barang yang bisa terbakar. Barang bukti sajam dipotong menggunakan gergaji listrik, sementara barang bukti narkoba di-blender.
Kajari menyampaikan bahwa kasus narkoba memiliki andil tertinggi, mencapai 80%, dan menjadi perhatian utama dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Editor : Joko Piroso