Ia menegaskan, MK tidak berhak membuat norma norma baru, karena kewenangan membuat norma baru berada di tangan DPR RI.
Adapun tuntutan yang dideklarasikan dalam aksi tersebut yaitu, pertama, menuntut netralitas instansi pendidikan dan mendesak rektor UMS serta organisasi pergerakan mahasiswa mengeluarkan surat pernyataan netralitasnya dalam Pemilu 2024.
Mereka juga menuntut intansi pendidikan dan pergerakan mahasiswa tidak berafiliasi dengan pasangan calon presiden Indonesia manapun.
Kedua, menuntut pengkajian ulang tentang putusan MK yang tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Ketiga, menuntut seluruh elemen masyarakat untuk turut menciptakan pemilu aman, damai, dan transparansi sesuai asas pemilu yang berlaku di Indonesia.
Setelah membacakan deklarasi, massa mahasiswa UMS itu, kemudian membubarkan diri kembali ke kampus dengan pengamanan dari kepolisian dipimpin Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo.
Editor : Joko Piroso