Menyinggung proses penyelidikan yang dilakukan Pidsus, Rini mengatakan memakan waktu sekira satu bulan. Namun begitu, apabila dirasa belum cukup maka dapat diperpanjang.
"Saksi-saksi yang pernah dipanggil, akan kami panggil lagi. Tahapannya memang begitu. Ini untuk lebih mendalami keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan. Mungkin yang kemarin belum lengkap, nanti di Pidsus akan lebih didalami lagi," ungkap Rini.
Menanggapi, Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr. BRM Kusumo Putro saat dihubungi terpisah mengatakan, naiknya stasus penyelidikan yang dilakukan bidang Intelejen ke bidang Pidsus menunjukan bahwa kasus dugaan korupsi PD Percada yang ditangani Kejari Sukoharjo selama ini telah memenuhi bukti yang cukup untuk ditindak lanjuti secara hukum.
"Pelimpahan penanganan kasus dari Intel ke Pidsus, bisa diartikan dari dukungan-dukungan wawancara dan alat bukti yang kami sampaikan sangat memenuhi cukup bukti. Kami berharap segera naik ke penyidikan dan ada penetapan tersangka," tegas Kusumo, Sabtu (26/1/2024).
Editor : Joko Piroso