Jika dalam klarifikasi didapat fakta yang membenarkan bahwa dua caleg tersebut mengundurkan diri maka itu yang akan dijadikan dasar KPU dalam membuat keputusan. Yakni penetapan caleg terpilih.
"Kalau kapan penetapan caleg terpilih, kami belum bisa memastikan karena sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari KPU RI," ujar Syakbani.
Disisi lain, beredar informasi bahwa Tiwi dari dapil 2 dan Ngadiyanto dapil 5, telah mengirim surat perihal pencabutan pengunduran diri. Terkait hal itu, Syakbani tidak menampik dan mengatakan, bahwa pihaknya hanya mendapat tembusan.
"Lebih detilnya silahkan tanya pada partai yang bersangkutan. Intinya kami bekerja berdasarkan aturan yang ada," tandasnya.
Terkait dengan kebenaran surat pengunduran diri dan kemudian ada surat pencabutannya itu, dua caleg yang bersangkutan, yakni Tiwi dan Ngadiyanto belum bisa dikonfirmasi.
Perlu diketahui bahwa sebelummya dua caleg itu melalui massa pendukungnya menuntut hak untuk dilantik sebagai anggota legislatif terpilih di dapil masing-masing sesuai aturan dan peringkat KPU.
Editor : Joko Piroso